BNN Gorut Tegaskan Tak Ada Tebang Pilih Penangkapan Pelaku Narkoba

GORONTALO, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) memprioritaskan gerakan pemberantasan narkoba. Dalam pemberantasan BNN menegaskan tak ada tebang pilih penangkapan pelaku peredaran narkoba.
"Pemberantasan narkoba berlaku menyeluruh untuk seluruh jenis dan golongan barang haram itu. Bahkan tidak ada tebang pilih bagi pelaku pengedar yang tertangkap tangan," kata Kepala BNN Gorontalo Utara, Ismiyati Rustam Tuna pada jumpa media di kantor BNN di Kecamatan Kwandang, Kamis (29/12/2022).
Ismiyati mengatakan perlakuan sama tersebut termasuk pengguna sebab semua sama di mata penegakan hukum dalam upaya pemberantasan peredaran dan penggunaan narkoba khususnya di daerah ini.
Sepanjang tahun 2022 kata dia, melalui Bidang Pemberdayaan Masyarakat, pihaknya berhasil melakukan tes urine untuk 170 sampel. Sebanyak enam sampel dinyatakan positif narkoba jenis sabu-sabu, dengan rekomendasi rehabilitasi mengingat tidak ditemukan barang bukti.
"Mereka adalah pengendara truk yang ditemukan positif menggunakan narkoba dan dipastikan bukan warga daerah ini," katanya.
Pada jumpa media tersebut, Ismiyati menjelaskan, sepanjang tahun 2022, melalui Bidang Rehabilitasi, pihaknya menangani delapan orang klien rawat jalan dan satu rawat inap.
Sementara Bidang Pemberantasan, berhasil menjaring satu laporan pada razia gabungan wilayah perbatasan di Kecamatan Tolinggula, pada 5 Desember 2022.
Hasilnya, dua tersangka inisial H dan NI, terjaring di Desa Tolite Jaya pada pukul 23.37 WITA.
"Keduanya merupakan pengendara truk yang ditemukan tanpa barang bukti, dan dipastikan bukan warga setempat," katanya.
Pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, Satuan Narkoba Polres Gorontalo, serta jajaran samping terkait lainnya, melakukan razia gabungan di wilayah perbatasan baik di timur kabupaten yaitu Kecamatan Atinggola berbatasan dengan Sulawesi Utara. Maupun wilayah barat, di Kecamatan Tolinggula berbatasan dengan Sulawesi Tengah.
Ia menjelaskan, penanganan melalui rehabilitasi di sepanjang tahun 2022, dilakukan sesuai surat edaran Mahkamah Agung, nomor 4 tahun 2010 bahwa temuan di bawah satu gram harus menjalani rehabilitasi. Sedangkan di atas satu gram, wajib diproses hukum.
Rehabilitasi merupakan misi penyelamatan generasi bangsa. Sehingga pihaknya bekerja sama dengan seluruh pihak, termasuk media massa untuk memperluas publikasi program BNN.
Juga mengajak masyarakat yang telanjur menggunakan narkoba untuk mendatangi BNN. "Jangan takut, ragu maupun malu mendatangi kami," katanya.
Mengingat menggunakan narkoba bukan aib, namun harus dipulihkan untuk memutus kebiasaan yang seharusnya tidak dilakukan.
"Sejauh ini, kami memprioritaskan upaya pencegahan masuk dan beredar narkoba. Mengingat kabupaten ini ada di perlintasan Sulawesi yang sangat terbuka. Juga memiliki pintu masuk jalur laut melalui Pelabuhan Anggrek, Kwandang dan Gentuma," tuturnya.
Editor: Cahya Sumirat