get app
inews
Aa Text
Read Next : Rumah di Perum Korpri Bandar Lampung Terbakar Hebat, Api dari Korsleting Bagian Atap

BPJamsostek Dorong Kepesertaan 10.000 Anggota Korpri Sulut

Senin, 13 Juni 2022 - 18:19:00 WITA
BPJamsostek Dorong Kepesertaan 10.000 Anggota Korpri Sulut
Tim BPJamsostek berkoordinasi dengan Sekretaris Badan Keuangan & Aset Daerah dan Kabid Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulut, di Manado, Senin (13/6/2022). (Foto: Antara)

MANADO, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mendorong kepesertaan 10.000 anggota Korpri di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Sehingga mereka akan mendapatkan perlindungan saat bekerja.

"Belum lama ini kami telah berkoordinasi dengan Sekretaris Badan Keuangan & Aset Daerah dan Kabid Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulut terkait kepesertaan semua anggota Korpri," kata Kepala BPJamsostek Sulut, Sunardy Syahid, di Manado, Senin (13/6/2022).

Dia mengatakan, bersama tim terus melakukan koordinasi terkait implementasi Surat Edaran Dewan Pengurus Korpri Provinsi Sulut terkait penegasan keikutsertaan kepesertaan BPJamsostek bagi 10.000 anggota Korpri Sulut dan MoU Kepesertaan Non ASN Tahun 2022/2023.

"Kami berharap semua anggota Korpri ini bisa mendapatkan perlindungan di saat bekerja," katanya.

Ia mengatakan semua tenaga kerja wajib mendapatkan perlindungan selama melaksanakan tugas pekerjaannya dan ini merupakan kewajiban perusahaan atau pemimpin yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

BPJamsostek memiliki empat program perlindungan bagi tenaga kerja yakni jaminan kematian (JKM), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP).

Dia mengatakan hal ini akan terus didorong agar anggota Korpri di 15 kabupaten dan kota di Sulut terlindungi jaminan sosial.

"Kami mendorong agar semua anggota Korpri bisa dijamin kecelakaan kerja dan kematian melalui BPJamsostek," katanya

Dengan menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, anggota Korpri akan terlindungi.

“Seperti halnya yang lain, jika terjadi kecelakaan, mereka akan dirawat dan diobati sampai sembuh total. Sementara, jika terjadi kematian, maka akan diberikan santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta,” ujarnya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut