Buron 4 Bulan, Warga Amurang Pelaku Penganiayaan Pakai Parang Ditangkap Polisi

MINSEL, iNews.id - Tersangka kasus penganiayaan, RT alias Ben (45), warga Desa Kapitu, Kecamata. Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diamankan personel Polsek Amurang. RT diketahui sempat buron kurang lebih empat bulan lamanya.
"Kejadiannya pada tanggal 26 Agustus 2022 TKP Desa Kapitu. Korban yang sedang duduk di teras rumah dianiaya tersangka menggunakan parang," ucap Kapolsek Amurang Iptu Joutje Pajow, Jumat (16/12/2022).
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala dan dilarikan ke RS Kalooran Amurang untuk mendapatkan perawatan medis. Sedangkan tersangka langsung melarikan diri.
RT (Ben) diketahui sempat buron selang kurang lebih empat bulan lamanya usai melakukan aksi penganiayaan terhadap korban Ronni Cacomba (45) sesama warga Desa Kapitu.
"Selang beberapa bulan pencarian, didapatkan informasi tentang keberadaan tersangka hingga kami langsung gerak cepat menjemput yang bersangkutan. Kami mengamankan tersangka Rabu (14/12/2022) sekira pukul 19.00 Wita. di Kelurahan Rumoong Bawah, Amurang Barat berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan setempat," terang Kapolsek.
Terpantau tersangka RT saat ini telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel untuk kepentingan proses penyidikan.
"Untuk pasal persangkaan yaitu 351 ayat 2 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 5 tahun," tutur Kapolsek.
Editor: Cahya Sumirat