Buron Kasus Pancabulan Anak, Pria Asal Sitaro Ditangkap di Atas Kapal
SITARO, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria bernama Jenly alias JFG (38). Pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur itu ditangkap di atas kapal setelah buron dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Siau Timur, Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Frelly Sumampow mengatakan, pelaku ditangkap jajaran Tim Resmob Polres Bitung berdasarkan laporan dari korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/07/II/2020/Sulut/Res-Kepl. Sitaro/Sek-Sitim, tanggal 3 Februari 2020, juga DPO Nomor: DPO/01/VIII/2020/Reskrim.
"Dia ditangkap di atas kapal penangkap ikan yang sedang bersandar di demaga pelabuhan perikanan wilayah Aertembaga, Bitung," kata Frelly, Minggu (1/11/2020).
Frelly menambahkan, pelaku yang merupakan warga Bahu, Siau Timur kabur ke Bitung dengan menumpang kapal penangkap ikan.
"Dia kabur dengan menumpang kapal penangkap ikan dari Siau, ketika tiba di pelabuhan langsung kami tangkap," katanya.
Usai ditangkap, kata dia, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bitung untuk diperiksa selanjutnya dibawa ke Polsek Siau Timur.
"Nanti akan diproses hukum lebih lanjut di sana," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Persetubuhan dan Perbuatan Cabul dan Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (2) Subsider Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto