get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Lingkar Timur Kuningan Ditangkap, Negara Rugi Rp1,23 Miliar 

Buron Kasus Korupsi pada Dinas Tata Kota Manado Ditangkap di Jakarta

Selasa, 21 September 2021 - 19:41:00 WITA
Buron Kasus Korupsi pada Dinas Tata Kota Manado Ditangkap di Jakarta
Buronan kasus tindak pidana korupsi bernama Paulus Iwo ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Negeri Manado. (Foto: Istimewa)

MANADO, iNews.id - Buronan kasus tindak pidana korupsi bernama Paulus Iwo ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado. Penangkapan di bawah koordinasi Kasi Pidsus Evans E Sinulingga bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

Pelaku ditangkap pada Selasa (21/9/2021) sekira pukul 08.50 WIB di Jalan Pulo Nangka Timur  III/C RT 8 Kelurahan Pulo Gadung, Kecamatan Pulo Gadung. Pelaku merupakan buronan dari Kejari Manado.

Kasi Intel Kejari Manado, Hijran Syafar dalam keterangan resminya mengatakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1768 K/PID.SUS/2018 tanggal 19 November 2018 Paulus Iwo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Korupsi dilakukan dalam kegiatan Pekerjaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Umum pada Dinas Tata Kota Manado  yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado  TA 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp9.664.219.000.

Dalam pekerjaan tersebut  terpidana Paulus Iwo (Direktur PT Triofa Perkasa) selaku penyandang dana  bersama-sama dengan Robert Hendry Wowor selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lucky Alfredo Martolomius Dandel selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan   Ariyanti Marolla selaku Kuasa Direksi PT Subota  International Contractor telah bekerja sama dalam penentuan pemenang proyek  di mana PT Subota  International Contractor sebagai pemenang lelang dan terpidana telah meminjam PT Subota  International Contractor untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. 

“Padahal  jaminan lelang yang dimasukkan dalam dokumen lelang adalah palsu," tutur Hijran Syafar, Selasa (21/9/2021).

Kemudian kata Hijran,  dalam pelaksanaan pekerjaan, terpidana  telah melakukan perubahan spesifikasi baterai yang seharusnya merk Best Solution Batery (BSB) 12 V – 120 Ah diubah menjadi BSBp 120 Ah Bull Power yang dibeli dari China yang tidak dilengkapi SNI serta belum dilakukan uji laboratorium (kekuatan hanya 3-6 jam sehari sedangkan dalam kontrak disyaratkan 10 jam per hari).

"Sampai dengan kontrak berakhir tanggal 30 Desember 2014 pekerjaan dimaksud tidak selesai namun dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Tahap I sebagai tanda bahwa terpidana telah menyelesaikan pekerjaan 100 persen," kata Hijran.

Akibat perbuatan terpidana Paulus Iwo yang melakukan pekerjaan  menyimpang dari kontrak  serta menerima pembayaran yang tidak sesuai dengan hasil pekerjaan telah merugikan keuangan negara/daerah sebesar  Rp3.003.155.532,00.

Terpidana Paulus Iwo diamankan di kediamannya karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Manado, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akhirnya terpidana berhasil diamankan setelah tim melakukan pemantauan di lingkungan tempat tinggal terpidana selama beberapa hari.

"Setelah dilaksanakan pengamanan terhadap terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes PCR di Kantor Kejari Jakarta Timur dengan hasil dinyatakan sehat. Kemudian  terpidana dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk  dititip sementara di Rutan Kejari  Jakarta Selatan sambil menunggu jadwal keberangkatan pesawat menuju Manado dalam rangka eksekusi," ujarnya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut