Cabuli Anak Tiri, Seorang Ayah di Talaud Ditangkap Polisi
MANADO, iNews.id – Polisi menangkap laki-laki berinisial KM alias Kiel (29) warga Desa Awit Selatan, Kecamatan Beo Utara, Kabupaaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. Dia diamankan atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor:LP /40/XI/2020/Sek.Beo, Sprin Sidik: Sprindik/26/ XI / 2020/Reskrim dan Sprin Penahanan Sprin.Han/22/XI/2020/Reskrim.
Kapolsek Beo Ipda Johan Atang mengatakan, peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi Oktober silam. Ketika itu korban yang merupakan anak tirinya dicabuli di rumah orang tua pelaku.
"Saat ini terduga pelaku sudah kami tahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku ini ayah tiri korban,” ujar Kapolsek, Rabu (25/11/2020).
Atas perbuataannya, pelaku yang keseharian bekerja sebagai petani mendekam di sel tahanan Polsek Beo. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw