Cabuli Bocah Umur 8 Tahun, Pria Bolsel Bujuk Korban dengan Uang Rp5.000
BOLSEL, iNews.id – Kasus pencabulan menimpa bocah usia delapan tahun di Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Pelakunya pria inisial IU (40) mencabuli bocah di bawah umur itu sejak Agustus 2022.
“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku yaitu pria inisial IU (40) pada hari Rabu (28/12/2022) sore, di Kecamatan Pinolosian Tengah,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (20/1/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban yang baru berusia 8 tahun ini, sejak bulan Agustus hingga 25 Desember 2022.
“Terduga pelaku mencabuli korban lebih dari sekali sejak Agustus hingga Desember 2022. Usai mencabuli korban, terduga pelaku lantas memberikan uang Rp5.000 dan mengancam korban agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada siapapun,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua korban yang melihat anaknya berada di rumah terduga pelaku.
“Melihat anaknya berada di rumah terduga pelaku, orang tua korban merasa curiga. Akhirnya setelah diinterogasi oleh orang tuanya, akhirnya korban mengaku jika ia sudah dicabuli oleh terduga pelaku,” katanya.
Setelah mendengarkan pengakuan korban, orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Mendapat laporan orang tua korban, polisi segera melakukan pencarian dan menangkap terduga pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya. Saat ini terduga pelaku sudah berada di Kantor Polres Bolsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Cahya Sumirat