Cabuli Gadis Bitung hingga Hamil, Pemuda Ini Berakhir di Penjara

MANADO, iNews.id - Pemuda 20 tahun berinisial AU ditangkap anggota Resmob Polres Bitung. Dia diamankan terkait kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap gadis hingga hamil di Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban dan kini sudah ditahan.
“Sudah diamankan petugas dan kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (15/9/2023).
Menurutnya, peristiwa pencabulan ini diduga dilakukan pelaku terhadap korban gadis berusia 17 tahun. Aksi bejat ini berlangsung selama 4 bulan sejak Juni hingga September 2023.
“Korban diduga dicabuli pelaku lebih dari 1 kali. Pertama kali di sebuah kos milik kakak pelaku,” katanya.
Peristiwa tersebut terungkap saat orang tua korban mengetahui jika anak gadisnya sudah dalam keadaan hamil. Orang tua korban tak terima dan menempuh langkah hukum dengan melaporkan pelaku ke polisi.
“Marah dan merasa keberatan, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung. Pelaku dibawa ke Kantor Polres Bitung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw