Cara Urus KTP Hilang, Ini Syaratnya
JAKARTA, iNews.id -
Penduduk Indonesia yang berusia 17 tahun penting memiliki dokumen kependudukan seperti e-KTP. Namun bagaimana cara mengurus KTP dengan mudah jika hilang?
Setiap warga negara Indonesia (WNI) wajib memiliki e-KTP. Terdapat nomor induk kependudukan (NIK) di e-KTP yang berfungsi sebagai alat verifikasi dan validasi data. NIK juga dipakai untuk mengurus dokumen penting lainnya seperti SIM, NPWP hingga BPJS.
Aktivitas bisa terganggu jika e-KTP hilang. Namun, cara mengurus KTP hilang dengan mudah bisa dilakukan siapa saja.
Berikut ini syarat dokumen yang diperlukan :
Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
Surat pengantar dari kelurahan.
Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
Pas foto ukuran 3×4
Pas foto ukuran 4×6
Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
Fotokopi E-KTP yang hilang
Cara mengurus KTP yang hilang :
Semua berkas persyaratan dikumpulkan di kelurahan dan akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas. Lamanya proses pembuatan e-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang sekitar 7 hari kerja.
Warga yang kehilangan harus datang sendiri mengambil e-KTP karena ada verifikasi dengan sidik jari.
Editor: Cahya Sumirat