get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada 2024, Ribuan Pemilih Pemula di Bangka Barat Belum Rekam e-KTP

Cara Urus KTP Hilang, Ini Syaratnya

Kamis, 21 Oktober 2021 - 14:17:00 WITA
Cara Urus KTP Hilang, Ini Syaratnya
Ilustrasi. Pelayanan e-KTP (Foto: Antara/Eka AR)

JAKARTA, iNews.id -
Penduduk Indonesia yang berusia 17 tahun penting memiliki dokumen kependudukan seperti e-KTP. Namun bagaimana cara mengurus KTP dengan mudah jika hilang?

Setiap warga negara Indonesia (WNI) wajib memiliki e-KTP. Terdapat nomor induk kependudukan (NIK) di e-KTP yang berfungsi sebagai alat verifikasi dan validasi data. NIK juga dipakai untuk mengurus dokumen penting lainnya seperti SIM, NPWP hingga BPJS.

Aktivitas bisa terganggu jika e-KTP hilang. Namun, cara mengurus KTP hilang dengan mudah bisa dilakukan siapa saja.

Berikut ini syarat dokumen yang diperlukan : 

Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
Surat pengantar dari kelurahan.
Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.

Pas foto ukuran 3×4 
Pas foto ukuran 4×6 
Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
Fotokopi E-KTP yang hilang 

Cara mengurus KTP yang hilang :

Semua berkas persyaratan dikumpulkan di kelurahan dan akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas. Lamanya proses pembuatan e-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang sekitar 7 hari kerja.

Warga yang kehilangan harus datang sendiri mengambil e-KTP karena ada verifikasi dengan sidik jari.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut