Curi Motor dengan Rusak Kunci Setang, 2 dari 3 Pria Ini Residivis
MANADO, iNews.id – Tim Delta Resmob on the Road satuan Reskrim Polresta Manado menangkap tiga orang laki-laki pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ketiga pelaku YS (24), warga Malalayang, RAP (25) warga Wonasa Kapleng dan DJW (23), warga Banjer.
"Mereka beraksi tanggal 30 Desember, 2022, tanggal 3 Januari 2023 dan tanggal 5 Januari 2023 di Kecamatan Mandolang dan Tikala ,” ujar Kepala Satuan Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso di Polresta Manado, Selasa (24/01/2023).
Kompol Sugeng Wahyudi mengatakan, para pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci stang sepeda motor incaran mereka dan kemudian menyambungkan soket start engine.
“Dari masing-masing pelaku, tim ROTR Polresta Manado berhasil menyita enam buah sepeda motor yang dicuri di kawasan Kecamatan Mandolang dan Tikala Kota Manado,” ujarnya.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Manado , dua diantara ketiga pelaku merupakan residivis, untuk lelaki YS residivis spesialis kasus curanmor dan lelaki RAP residivis pelaku curanik.
“ketiga pelaku sudah kami amankan di Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
Editor: Cahya Sumirat