Curi Motor di Manado, Pria Tondano Minahasa Ini Ditangkap Polisi
MANADO, iNews.id – Tim Resmob Polsek Tikala Polresta Manado menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) di Kelurahan Dendengan Dalam, Sabtu (15/4/2023) sekitar pukul 20.00 WITA. Pelaku laki-laki berinisial MSJR Alias Exel (25), warga Tataaran, Kecamatan Tondano, Minahasa.
"Kejadian pencurian itu terjadi pada tanggal 13 April 2023 di mana korban Nen Tembengi kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan pintu rumahnya di Kelurahan Dengan Dalam," kata Kasi Humas Ipda Agus Haryono, Minggu (16/4/2023).
Merasa keberatan dengan kejadian tersebut korban langsung membuat laporan polisi. Laporan direspons cepat oleh tim Resmob Polsek Tikala Polresta Manado dan tim melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi pelaku yang berada di Kota Tomohon.
“Pelaku bersama dengan barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha, No Polisi DB 3251 AH sudah diamankan dan di giring Ke Mako Polsek Tikala Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Editor: Cahya Sumirat