Diam-Diam Masuk Halaman Rumah lalu Curi Ban dan Pelek, Pria Bitung Ditangkap Polisi
BITUNG, iNews.id – Satu dari dua pelaku pencurian ban dan pelek di Kelurahan Menembo-nembo, Kecamatan Matuari pada Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 23.00 Wita ditangkap Tim Resmob Polres Bitung. Pelaku inisial GR (18) diserahkan ke Piket Reskrim Polsek Matuari
“Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap salah satu pelaku yaitu pemuda berinisial GR (18), pada hari Kamis (9/3/2023) malam, di sekitar Kelurahan Manembo-nembo," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast," Sabtu (11/3/2023).
Sedangkan rekannya berinisial AM sedang dilakukan pencarian. Aksi pencurian tersebut dilakukan kedua pelaku di sebuah tempat penimbunan kayu milik seorang warga bernama Meiti Kolondam.
Tanpa sepengetahuan pemilik, kedua pelaku diam-diam masuk ke halaman rumah korban dan mengambil ban buah ban bersama peleknya yang berada timbunan kayu.
"Selanjutnya, babuk tersebut dijual kepada seorang pria berinisial BR dengan harga Rp64.000, dan uang hasil penjualan babuk itu, dipakai untuk miras bersama teman temanya,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Cahya Sumirat