get app
inews
Aa Text
Read Next : Jasad Pelajar Ditemukan Tertutup Pelepah Sawit di Tulang Bawang, Diduga Korban Pembunuhan

Dinilai Tidak Profesional terkait Kasus Brigadir J, Briptu Firman Dwi Disanksi Demosi 1 Tahun 

Kamis, 15 September 2022 - 16:23:00 WITA
Dinilai Tidak Profesional terkait Kasus Brigadir J, Briptu Firman Dwi Disanksi Demosi 1 Tahun 
Sidang kode etik Polri (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Vonis berupa demosi satu tahun dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Briptu Firman Dwi Ariyanto eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri. Briptu Firman dinilai tidak profesional terkait kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

"Kemudian sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun," kata jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana, Kamis (15/9/2022).

Briptu Firman menjalani sidang etik pada Rabu (15/9/2022) kemarin.

Ade menjelaskan Briptu Firman juga dijatuhkan sanksi etik dalam hal ini perbuatannya dinyatakan sebagai hal yang tercela.

"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di depan tim KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ujar Ade.

Usai mendengar putusan tersebut, Briptu Firman Dwi tidak mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan oleh komisi etik.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut