Diperiksa 3 Jam Kasus Korupsi Hibah, Hein Arina Ketua BPMS GMIM Langsung Ditahan Polda Sulut

MANADO, iNews.id - Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Pendeta Hein Arina memenuhi panggilan Polda Sulawesi Utara (Sulut) sebagai tersangka. Dia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulut usai diperiksa, Kamis (17/4/2025).
Pendeta Hein Arina sebelumnya datang bersama delapan pengacara ke Polda Sulut. Dia kemudian menjalani pemeriksaan selama 3 jam terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM yang turut menyeret sejumlah pejabat.
Seusai diperiksa, dia tampak keluar ruangan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut dengan mengenakan rompi oranye. Dia sempat menebar senyuman dan melambaikan tangan ke arah wartawan dan para jemaat yang mendukungnya.
Kabid Humas Polda Sulut AKBP Alamsyah Hasibuan mengatakan, penahanan ini merupakan komitmen Polri untuk mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi tersebut.
“Proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan undang-undang berlaku,” ujarnya dikutip dari iNews Manado, Kamis (17/4/2025).
Menurutnya, penyidikan masih terus berlanjut untuk mengusut aliran dana hibah yang diduga disalahgunakan tersebut.
Sementara itu, sebelum Pendeta Hein Arina tiba di Polda Sulut, ratusan jemaat GMIM, termasuk pendeta dan pelayan gereja sudah berdatangan untuk memberikan dukungan serta topangan doa. Ratusan pendeta dan jemaah ini tampak menggelar aksi doa dan menyanyikan lagu rohani di depan Mapolda Sulut.
Diketahui, Pendeta Hein Arina telah dua kali dipanggil terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut senilai Rp8,9 miliar (dari total Rp21,5 miliar) yang diterima GMIM pada periode 2020–2023. Pada panggilan pertama 14 April 2025, dia tidak hadir dengan alasan berada di luar negeri.
Editor: Donald Karouw