Diperkosa Kakak dan Ayah Kandung Bergantian, Gadis 15 Tahun Trauma

TARAKAN, iNews.id - Gadis 15 tahun di Kota Tarakan, Kalimantan Utara mengaku trauma. Dia menjadi korban pemerkosaan ayah dan kakak kandung dengan bergantian menyetubuhi korban dalam rumah.
Informasi diperoleh iNews, peristiwa kekerasan seksual ini dialami korban saat mengunjungi ayahnya untuk melepas rindu. Sebab kedua orang tua korban sudah lama bercerai. Korban selama ini tinggal bersama ibunya, sedangkan kakak laki-lakinya ikut dengan ayah.
Nahas, niat untuk mendapat kasih sayang ayah justru berakhir pilu. Selama tinggal bersama sang ayah dan kakak, korban justru diperkosa berulang kali. Perbuatan ini dilakukan para pelaku disertai ancaman akan membunuh jika korban melawan atau memberi tahu orang lain.
Kasus asusila ini terbongkar setelah ibu korban melihat perubahan sikap anaknya. Sang anak akhirnya berani mengungkapkan perbuatan bejat ayah dan saudara laki-lakinya. Tak terima, ibu korban langsung melapor ke Polres Tarakan.
Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi mengatakan, usai menerima laporan, anggota langsung menangkap pria berinisial SM (48) ayah korban. Dia diamankan di rumahnya, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara. Polisi juga menangkap kakak korban berusia 17 tahun atas tuduhan yang sama.
"Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab. Motifnya karena hawa nafsu," ujarnya, Jumat (24/12/2021).
Hasil pemeriksaan, SM mengakui telah mencabuli putri kandungnya sejak Juli hingga November 2021. Perbuatan itu berulang kali dilakukan saat korban tidur dalam kamar.
Sementara kakak korban mencabuli adiknya sebanyak dua kali di salah satu rumah di Jalan Perikanan, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat. Dia mengancam akan membunuh jika korban melawan.
"Saat ini korban kami berikan pendampingan dari psikolog untuk membantu memulihkan trauma healing," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Sementara kakak korban akan dikenakan peradilan anak karena masih di bawah umur.
Editor: Cahya Sumirat