get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Konflik Wilayah, Kemendagri Percepat Batas Desa 3 Kabupaten di Sulawesi

Dirjen Bina Pemdes Tegaskan Batas Desa Harus Segera Tuntas Demi Kepastian Hukum

Kamis, 30 April 2026 - 23:35:00 WITA
Dirjen Bina Pemdes Tegaskan Batas Desa Harus Segera Tuntas Demi Kepastian Hukum
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, La Ode Ahmad P Bolombo. (Foto: ist)

MANADO, iNews.id – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), La Ode Ahmad P Bolombo, menegaskan penyelesaian batas desa merupakan hal yang sangat mendesak (urgent). 

Penegasan batas wilayah ini krusial untuk menciptakan kepastian hukum, memastikan perencanaan pembangunan tepat sasaran, serta meminimalisir konflik antar-desa.

Hal tersebut disampaikan dalam acara Kick Off Meeting Penegasan Batas Desa melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP) yang berlangsung di Manado, Sulawesi Utara, 28-30 April 2026. 

Program ILASPP merupakan kolaborasi strategis antara Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Bank Dunia. Program ini direncanakan berjalan selama lima tahun (2025-2029) dengan target total mencapai 5.000 desa di seluruh Indonesia. 

"Tujuan ILASPP adalah mendukung pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota dalam melaksanakan penetapan batas desa yang tertib dan sesuai regulasi," ujar La Ode dalam paparannya, Kamis (30/4/2026). 

Pada tahap awal, penegasan batas desa akan difokuskan di tiga kabupaten di Pulau Sulawesi, yang mencakup total 457 desa, yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow (Sulawesi Utara) 200 desa (mencakup seluruh desa di kabupaten tersebut). Kabupaten Donggala (Sulawesi Tengah) 154 desa, dan Kabupaten Toli Toli (Sulawesi Tengah) 103 desa. 

Hingga saat ini, progres penegasan batas desa secara nasional baru mencapai 14,49 persen atau sebanyak 10.909 desa. Jawa Barat dan Jawa Tengah tercatat sebagai provinsi dengan capaian tertinggi.

Sebaliknya, sejumlah provinsi di wilayah Papua, Maluku, hingga Sulawesi Utara masih menempati posisi dengan capaian terendah.

Proses penegasan ini nantinya akan meliputi serangkaian tahapan ketat, mulai dari sosialisasi tingkat daerah, penelitian dokumen historis dan yuridis, hingga pelacakan batas di lapangan. Langkah ini diharapkan menjadi dasar kuat bagi penataan wilayah yang lebih luas di tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut