Dishub Evaluasi Pemberlakuan Rapid bagi Penumpang Kapal Laut Tujuan Manado-Sangihe
SANGIHE, iNews.id - Pemberlakuan keterangan rapid antigen bagi penumpang kapal laut tujuan Kabupaten Kepulauan Sangihe sementara dievaluasi. Evaluasi dilakukan sehubungan dengan terus berkurangnya kasus positif Covid-19.
"Kami sementara mengevaluasi pemberlakuan keterangan rapid antigen bagi penumpang kapal laut Manado-Sangihe pulang pergi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Frans Porauw di Tahuna, Jumat (20/8/2021).
"Kabupaten Sangihe sudah menjadi zona oranye penyebaran Covid-19 sehingga pemberlakuan keterangan rapid antigen bagi calon penumpang kapal laut kami evaluasi apa dilanjutkan atau dihentikan," kata dia.
Dia mengakui telah menerima berbagai masukan dari masyarakat agar keterangan rapid antigen khusus diberlakukan bagi calon penumpang kapal laut dari Manado ke Tahuna untuk mencegah virus Covid-19 masuk di Sangihe.
"Semua usulan dan masukan masyarakat menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan kami guna menetapkan keputusan," ujarnya.
Untuk sementara waktu, kata dia, pemberlakuan surat keterangan rapid antigen bagi calon penumpang dihentikan sampai ada keputusan hasil evaluasi.
"Pemeriksaan rapid antigen bagi penumpang kami hentikan sampai ada keputusan hasil evaluasi apakah dihentikan terus atau kembali diberlakukan," tuturnya.
Dia mengimbau, setiap penumpang angkutan umum baik kapal laut maupun angkutan darat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Kami mengimbau setiap penumpang angkutan umum agar mematuhi protokol kesehatan termasuk penumpang angkutan darat," kata dia.
Editor: Cahya Sumirat