Disnaker dan Serikat Buruh di Sulut Pantau Pelaksanaan Pembayaran THR

MANADO, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulawesi Utara (Sulut) dan serikat buruh di provinsi tersebut memantau pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja di daerah itu. Sesuai aturan pembayaran THR paling lambat pada H-7 hari raya.
"Sampai saat ini belum ada informasi resmi dari pemantau terkait perusahaan belum melaksanakan pembayaran THR," kata Loordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Sulut, Jack Andalangi di Manado, Rabu (21/12/2022)
Tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, THR itu sudah wajib dibayarkan oleh pengusaha, pemilik modal yang memperkerjakan pekerja.
"Ini merupakan kewajiban, dan secara moralitas, yuridis psikologis, itu wajib hukumnya bagi pengusaha untuk melaksanakan pembayaran THR itu," katanya.
Menurut dia, ada sanksi jika perusahaan tidak melaksanakannya, seperti ada pembatasan kegiatan usaha, teguran keras, bahkan pembatasan secara permanen.
Dia mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan edaran menteri tentang posko pengaduan penyaluran THR keagamaan.
Bahkan beberapa hari lalu Gubernur Sulut Olly Dondokambey juga sudah mengeluarkan edaran kepada seluruh bupati dan wali kota di 15 kabupaten kota, untuk segera menindaklanjuti surat edaran menteri dengan melakukan pemantauan penyaluran THR .
Buruh yang tidak menerima THR, atau menerima tetapi tidak sesuai aturan, bisa mengadu ke posko pengaduan ini yang dilakukan baik secara daring dan luring, juga di beberapa Disnaker sudah membuka posko tersebut.
Editor: Cahya Sumirat