get app
inews
Aa Text
Read Next : Senyum Roy Suryo Tak Ditahan usai Diperiksa Polisi 9 Jam: Terima Kasih Semuanya!

Ditangkap di Jakarta Selatan, Polwan Cantik Briptu Christy Dibawa ke Polda Metro Jaya

Rabu, 09 Februari 2022 - 21:48:00 WITA
Ditangkap di Jakarta Selatan, Polwan Cantik Briptu Christy Dibawa ke Polda Metro Jaya
Polwan cantik Briptu Christy Sugiarto anggota Polresta Manado yang viral jadi DPO. (Foto: Facebook)

JAKARTA, iNews.id - Polwan cantik, Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, yang buron karena desersi ditangkap di salah satu hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022).

Polisi yang bertugas di Polresta Manado itu langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Briptu Christy akan diperiksa sementara di Polda Metro Jaya. Polda juga berkoordinasi dengan Polda Sulut terkait penanganan kasus Briptu Christy.

“Ya, diamankan hari ini. Proses selanjutnya diambil keterangan dulu dan karena dia DPO Polda Sulut, kami koordinasi dengan Polda Sulut untuk dikembalikan," katanya," kata Zulpan.

Diketahui, Briptu Christy viral di media sosial akhir-akhir ini karena dikabarkan hilang. Belakangan terungkap polisi yang bertugas di Polresta Manado itu desersi atau meninggalkan tugas.

Polwan cantik itu ternyata sudah desersi sejak 15 November 2021. Perempuan berusia 26 tahun tersebut diketahui bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait sebelumnya mengayakan, akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Pemecatan itu diajukan karena Briptu Christy sudah lebih dari 30 hari meninggalkan tugass.

"Yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait juga telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022. Polda Sulut telah membentuk tim gabungan dari Propam yang akan mencari Briptu Christy. 

Namun kata Kabid Humas, kalau pun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.

Sidang tersebut dapat menjatuhkan sanksi untuk Briptu C hingga pemecatan dari keanggotaan Polri.

"Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut