DPO Kasus ITE Arthur Mumu Ditangkap di Jakarta, Langsung Dibawa ke Manado

MANADO, iNews.id - Oldy Arthur Mumu (46) buronan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ditangkap tim tabur Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Manado. Dia diamankan di salah satu rumah di Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Minggu (19/6/2022) malam.
Setelah ditangkap, Arthur Mumu langsung diterbangkan ke Kota Manado, Sulawesi Utara. Penangkapan ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 117/PID/2021/PT.Mnd tanggal 02 Desember 2021, terpidana Oldy Arthur Mumu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan eokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (20/6/2022).
Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp15.000.000 subsider 3 bulan kurungan penjara.
"Terpidana Oldy Arthur Mumu diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Karenanya terpidana dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Menurutnyam penangkapan setelah tim mengetahui keberadaan buronan tersebut. Tim bergerak cepat untuk memantau dan langsung mengamankannya.
"Terpidana segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk dilaksanakan eksekusi," ucapnya.
Editor: Donald Karouw