Duh, Lansia di Minsel Cabuli Bocah Tetangga Berusia 10 Tahun
MANADO, iNews.id – TR alias Theo (59), warga salah satu desa di Kecamatan Motoling Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara harus berurusan polisi. Pria lanjut usia (lansia) yang masih memiliki istri ini diduga mencabuli bocah tetangganya berusia 10 tahun.
“Peristiwa perbuatan cabul terjadi pada awal bulan April di rumah tersangka. Korban merupakan anak gadis di bawah umur yang tinggal satu lorong dengan tersangka,” ujar Kapolsek Motoling Iptu Mulyadi Lontaan saat dikonfirmasi pada Selasa (20/4/2021).
Hasil pemeriksaan diketahui perbuatan cabul dilakukan tersangka dengan cara mencium alat kemaluan korban.
“Awalnya korban bermain dengan anak tersangka di dalam kamar. Tak berselang lama, tersangka masuk ke dalam kamar, membuka rok korban dan melakukan perbuatan asusila,” kata Mulyadi.
Seusai melakukan aksi cabul, tersangka menjanjikan akan memberikan uang kepada korban. Janji tersebut ditepati tersangka pada besoknya.
Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan kejadian ini kepada seorang teman hingga sampai ke telinga orang tuanya. Merasa keberatan, orang tua korban melaporkan perbuatan tersangka ke polisi.
“Tersangka langsung kami jemput dan dilakukan pemeriksaan. Untuk saat ini, tersangka telah kami bawa untuk diamankan di rutan Polres Minsel guna proses hukum selanjutnya,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw