get app
inews
Aa Text
Read Next : Baru Diangkat jadi PPPK, Oknum Pegawai Dishub Bojonegoro Curi Kotak Amal Masjid

Gaji 13 Mulai Dibayarkan, Pemprov Gorontalo Siapkan Dana Rp24,9 Miliar 

Kamis, 03 Juni 2021 - 07:38:00 WITA
Gaji 13 Mulai Dibayarkan, Pemprov Gorontalo Siapkan Dana Rp24,9 Miliar 
Aparatur sipil negara di Gorontalo. (Foto: Antara)

GORONTALO, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo harus mencairkan dana dari kas daerah sebesar Rp24,9 miliar untuk gaji 13. Saat ini gaji 13 sudah dicairkan untuk pegawai negeri sipil (PNS), CPNS, PPPK, gubernur dan wakil gubernur serta pimpinan dan anggota DPRD. Pemprov 

"Hari ini kami mulai cairkan pembayaran gaji 13. Pencairannya bertahap sesuai tagihan yang masuk. Regulasinya semua sudah ada dan sudah memenuhi ketentuan dari Kementerian Keuangan,” kata Kepala Badan Keuangan  Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim, Rabu (2/6/2021).

Ia berharap dana besar yang dicairkan itu, dapat mendorong perputaran ekonomi di daerah.

“Arahan pak gubernur segera dicairkan supaya bisa segera dibelanjakan. Ini kan sekolah sudah masuk akhir semester, ada bahkan yang sudah mempersiapkan tahun ajaran baru. Beliau berharap uangnya segera berputar,” katanya.

Menurutnya pembayaran gaji 13 belum bisa dilakukan oleh semua pemerintah daerah di Provinsi Gorontalo, karena Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat ditunda. 

Hal itu, lanjutnya, dilakukan sebagai bentuk sanksi karena tidak memenuhi alokasi belanja wajib pada APBD.

Total ada 199 daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota yang mendapatkan sanksi Kementerian Keuangan, berupa penundaan DAU selama empat bulan mulai Juni hingga September 2021.

Danial mengatakan pencairan akan dilakukan, apabila daerah tersebut sudah menjalankan kewajibannya.

“Di Gorontalo ada empat daerah yakni Kota Gorontalo, Bone Bolango, Boalemo dan Pohuwato. Kenapa ditunda? Karena tidak mampu mengalokasikan belanja wajib sesuai ketentuan. Misalnya untuk pendidikan minimal 20 persen, kesehatan 10 persen dan belanja wajib yang bersumber dari Dana Transfer Umum minimal 25 persen,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemprov Gorontalo tidak masuk dalam kategori tersebut dan bahkan mengalokasikan lebih besar dari standar minimal. 

"Persentase belanja pendidikan kami sebesar 34,40 persen, belanja kesehatan 12,98 persen dan belanja wajib yang bersumber dari Dana Transfer Umum sebesar 27,12 persen," urainya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut