Gegara Ikut Vaksinasi Covid-19, Perempuan Ini Terancam Dicerai Suami

KUALA TERENGGANU, iNews.id - Gara-gara ikut vaksin Covid-19, seorang perempuan di Malaysia terancam dicerai suami. Kasus ini diungkap seorang pengacara syariah yang mengunggah tangkapan layar pembicaraan dirinya dengan perempuan itu melalui aplikasi pesan singkat di media sosial.
Tangkapan layar pembicaraan itu diunggah pengacara, Maryam Wafda Kamilen, di akun Twitter. Isinya pernyataan dari ibu rumah tangga tersebut bahwa dia terancam dicerai suami jika mendapatkan vaksin Covid-19.
Menurut Maryam, sebagaimana dituturkan kepada Harian Metro, ibu rumah tangga tersebut mendapatkan dosis pertama pada Selasa pekan lalu tanpa sepengetahuan suami karena mereka menjalani hubungan jarak jauh.
Mereka kemudian berbicara melalui telepon membahas vaksin. Setelah itu sang suami menegaskan bahwa istrinya tak boleh mendapatkan vaksin Covid-19 dan mengancam akan menceraikannya jika tak taat. Perempuan itu bingung karena dia sudah mendapatkan dosis pertama.
Sang perempuan lalu bertanya kepada Maryam, apakah suami bisa menceraikannya atau apakah talak yang dijatuhkan sah karena dia sudah mendapatkan vaksin.
"Hari ini saat berbicara dengan suami soal vaksin, dia mengatakan jangan ambil vaksin. Kalau ambil juga jatuh talak," demikian isi pesan perempuan itu kepada pengacara, seperti dilaporkan kembali World of Buzz.
Maryam mengatakan kepada perempuan itu bahwa kantor hukumnya tak bisa menerima kasus ini dan menyarankan agar dia menghubungi Pengadilan Syariah.
Lebih lanjut Maryam mengatakan, ini bukan kasus pertama yang diketahuinya. Dia menyebut ada empat kasus serupa sejak pandemi Covid-19 dan tingginya permintaan akan vaksin.
Dia dan timnya dari kantor pengacara siap membantu para ibu rumah tangga yang menghadapi kondisi sama. Mereka juga menyarankan para ibu segera melapor ke Pengadilan Syariah jika mengalami kasus serupa.
Editor: Cahya Sumirat