Gelapkan Uang Nasabah, Manajer Koperasi di Bitung Ditangkap Polisi
BITUNG, iNews.id – Seorang pria inisial MP (40) ditangkap Tim Resmob Polres Bitung. Pria yang menjabat sebagai manajer di salah satu koperasi di Kota Bitung diduga menggelapkan uang nasabah.
“MP diamankan polisi pada hari Sabtu (28/1/2023) di Kelurahan Madidir Weru. Dia diduga telah menggelapkan uang nasabah koperasi,” tutur Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (29/1/2023).
Penangkapan terhadap MP berdasarkan laporan dari pemilik koperasi bernama Rifai Mardia (39).
“MP diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan uang para nasabah, yang disetorkan terhadap koperasi yang dikelolanya, sejak bulan Desember 2021,” katanya.
Ketika akan diminta pertanggungjawaban oleh pemilik koperasi, MP ternyata tidak bisa mengembalikan uang puluhan juta yang diduga telah ia pakai.
“Berdasarkan data yang yang diperoleh, jumlah setoran yang tidak bisa dikembalikan oleh MP sebesar Rp28.100.000,” ucapnya.
Kemudian oleh petugas pria inisial MP harus dibawa ke Kantor Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Cahya Sumirat