get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Rapat Sekolah di Madina Berujung Baku Hantam, Guru Honorer Emosi Disindir ASN

Gubernur Sulut : Cuti Bersama Khusus Natal dan Tahun Baru hingga 3 Januari 2023

Minggu, 25 Desember 2022 - 15:05:00 WITA
Gubernur Sulut : Cuti Bersama Khusus Natal dan Tahun Baru hingga 3 Januari 2023
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey. (Foto: Humas)

MANADO, iNews.id - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengeluarkan surat edaran Nomor: 800/22.9518/Sekr-BKD tentang pelaksanaan cuti bersama khusus hari raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Cuti tersebut berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) di Provinsi Sulut.

Surat edaran tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 887/BKD/SK/10/2022. Dalam surat edaran itu, pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Natal 2022 dimulai pada 26 sampai 30 Desember 2022 dan Pelaksanaan cuti bulan Januari Tahun Baru 2023 mulai 2 sampai 3 Januari 2023.

"Bahwa pada bulan Desember 2022 dan awal tahun baru Januari 2023, sebagian besar ASN dan THL atau sebutan lainnya di Provinsi Sulut banyak melaksanakan kegiatan atau agenda perayaan keagamaan hari raya natal pada berbagai tingkatan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan," tutur Gubernur Olly, dikutip Sabtu (24/12/2022).

Untuk tetap menjamin terlaksananya pelayanan kepada masyarakat kata Olly perlu mengatur penugasan ASN dan THL pada tanggal 26, 27, 28, 29 dan 30 Desember 2022 serta tanggal 2, 3 Januari 2023 melalui jadwal piket (shift) masing-masing perangkat daerah dengan penanggungjawab pejabat administrator (eselon III).

"Pelaksanaan cuti bersama khusus hari raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 ini akan diperhitungkan dari hak cuti tahunan ASN pada tahun berjalan dan hak cuti tahunan tahun berikutnya," kata Gubernur Olly.

Untuk pelaksanaan apel perdana tahun 2023 wajib diikuti oleh seluruh ASN dan THL, serta setiap pimpinan Perangkat Daerah/unit kerja dilarang memberikan cuti tambahan bagi ASN dan THL.

Sedangkan untuk Instansi vertikal, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang berada di wilayah Provinsi Sulut dapat menyesuaikan dengan pelaksanaan cuti bersama tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku secara internal pada instansi/perusahaannya masing-masing.

Apel kerja perdana tahun 2023 bagi seluruh ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut akan dilaksanakan pada 4 Januari 2023 bagi seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), seluruh ASN dan THL yang berkantor pada Perangkat Daerah yang berada di sepanjang jalur Jalan 17 Agustus, Manado dan yang berada di dalam kawasan Kantor Gubernur Sulut.

Bagi perangkat daerah/unit kerja yang berkantor pada perangkat daerah di luar jalur Jalan 17 Agustus, Manado dan kawasan Kantor Gubernur wajib melaksanakan apel perdana secara mandiri, yang dipimpin oleh salah satu pejabat administrator serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Gubenur Sulut c.q. Kepala Badan Kepegawaian Daerah melalui aplikasi SIMVONI pada saat selesai apel kerja perdana.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut