Hasil Rapid Test Reaktif, 13 Orang Dikembalikan ke Daerah Asal saat Masuki Minut
MINAHASA UTARA, iNews.id - 11 orang warga yang berasal dari Kota Bitung, Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Selatan terpaksa dipulangkan ke daerah asalnya. Pasalnya mereka menunjukkan hasil reaktif setelah dilakukan pemeriksaan rapid test oleh petugas yang berjaga di pos pengamanan.
Mereka di periksa saat melintas di pos pengamanan terpadu pemeriksaan Covid-19 di Zero Point Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (30/12/2020) siang.
"Mereka kemudian didata dan diarahkan untuk kembali ke daerah asalnya dan menjalani isolasi mandiri," kata Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau.
Kegiatan yang melibatkan personel gabungan dari Polri, TNI dan Dinas Kesehatan ini menurut kapolres untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Minahasa Utara jelang pergantian tahun.
“Dalam razia ini dilakukan pemeriksaan KTP dan apabila ditemukan warga memiliki KTP di luar Kabupaten Minut tanpa disertai surat rapid Ttst maka yang bersangkutan langsung mengikuti rapid test di pos terpadu,” ucap AKBP Grace Rahakbau.
Kegiatan serupa juga dilaksanakan di pos pengamanan di Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara. Dalam razia yang dipimpin Kapolsek Kauditan AKP Poljte Moningkey tersebut, aparat gabungan mendapati dua warga menunjukan hasil reaktif.
Editor: Cahya Sumirat