3. Gunakan logika atau akal sehat
Jangan mudah percaya atau terpancing saat membaca sebuah berita yang beredar di media sosial. Cek dan ricek kebenaran informasi, dan tanyakan pada diri sendiri apakah informasi tersebut bermanfaat jika disebar atau justru akan merugikan orang lain.
Jangan mudah percaya, pilah dan telaah dulu segala informasi yang didapat agar tidak merugikan sendiri dan orang lain. Kominfo sendiri mengancan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku penyebar informasi palsu dengan denda hingga Rp1 miliar.
Pelaku penyebaran informasi palsu termasuk dalam tindakan hukum, sehingga akan dikenai sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Editor : Cahya Sumirat
Follow Berita iNewsSulut di Google News