get app
inews
Aa Text
Read Next : Dendam! Anak dan Ayah di Probolinggo Bacok Suami dari Mantan Istri hingga Tewas

Isak Tangis Histeris Anak Peluk Peti Jenazah Ibu yang Tewas Dibacok Ayah di Minsel

Selasa, 07 Mei 2024 - 10:13:00 WITA
Isak Tangis Histeris Anak Peluk Peti Jenazah Ibu yang Tewas Dibacok Ayah di Minsel
Tangis histeris anak karena ibunya tewas dibunuh sang ayah di Desa Temboan, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara, Senin (6/5/2024). (Foto: iNews/Jefry Langi)

MANADO, iNews.id - Tangis histeris anak pecah sambil memeluk peti jenazah ibu yang tewas dibunuh ayahnya. Peristiwa memilukan ini terjadi saat pemakaman korban di Desa Temboan, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara, Senin (6/5/2024).

Bocah tersebut diketahui bernama Chister yang masih berusia 7 tahun. Ibunya berinisial RT (24) tewas dibunuh ayahnya berinisial RL (26).

Peristiwa pembunuhan ini sempat viral di media sosial. Sebab korban baru melahirkan dan memiliki anak kedua masih bayi berusia kurang lebih 1 bulan.

Tak hanya membunuh sang istri, tersangka RL juga menganiaya mertuanya berinisial JT (48) hingga mengalami luka bacokan akibat senjata tajam jenis parang.

Pantauan iNews saat pemakaman korban, suasana duka begitu terasa. Anak korban berulang kali menangis histeris seakan sulit menerima kepergian ibunya.

"Oh Tuhan, kiapa kwa Tuhan bekeng bagini pa kita pe keluarga e," ucapnya.

"Kenapa Papa libas (bacok) Mama. Kenapa tidak libas Kaka saja biar mama tetap bisa jaga adek," katanya lagi dalam isak tangis.

Sementara itu Kapolres Minsel AKBP Feri R Sitorus mengatakan, tersangka RL saat ini sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan. Dia menganiaya kedua korban yakni istri dan mertuanya menggunakan parang.

Seusai kejadian tersangka langsung diamankan Bhabinkamtibmas desa lalu dibawa ke kantor polisi.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Minsel. Tersangka kami jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut