Jangan Tutup Jalan Sembarangan, Aparat TNI - Polri di Sulut Bakal Turun Tangan

MANADO, iNews.id - Jajaran TNI dan Polri ikut terlibat mencegah adanya penutupan akses jalan di sejumlah wilayah Sulawesi Utara (Sulut) akibat pandemi Covid-19. Keikutsertaan aparat diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Virus Corona.
Tercantum pada Pasal 20 ayat 1 TNI, Polri, Instansi Perhubungan Pusat dan Daerah, BUMN, BUMD dan penyelenggara transportasi, wajib memastikan tidak ada penutupan arus orang dan barang.
Kemudian pada pasal 20 ayat 2 menerangkan TNI, Polri, dan Satpol PP mengamankan setiap tahapan pelaksanaan OPP virus corona.
"Peran serta TNI-Polri sangat diperlukan untuk mempercepat penanganan penyebaran corona," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sulut, Jemmy Kumendong, di Kota Manado, Rabu (15/4/2020).
Pengamanan yang dilakukan anggota TNI dan Polri bersama Satpol PP termasuk juga di hotel, rumah isolasi, rumah singgah, shelter dan rumah sakit.
Peran para pihak juga berkaitan dengan membantu penanganan Covid-19 mulai dari pengamanan terduga, orang tanpa gejala (OTG), dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) sampai pengawalan pemakaman jenazah.
Petugas juga diminta ikut melakukan sosialisasi ke masyarakat soal pencegahan virus corona. Sebab menurut dia, banyak masyarakat yang merasa, warga terinfeksi corona merupakan aib.
"Masih ada warga yang tidak memahaminya seakan-akan penderita Covid-19 adalah aib yang harus dijauhkan," ujarnya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal