Jasa Raharja Sulut Siap Bayarkan Santunan dalam Waktu 1x24 jam
MANADO, iNews.id - Pembayaran santunan bagi korban kecelakaan kini bisa berjalan cepat dalam waktu 1x24 jam usai kejadian. PT Jasa Raharja Sulawesi Utara (Sulut) mempercepat pembayaran karena sistemnya sudah memadai.
Kepala Jasa Raharja Sulut Pahlevi Barnawi Syarif mengatakan penyerahan santunan yang cepat kepada ahli waris korban karena atas kerja sama dan koordinasi yang cepat dengan pihak Satuan Lalu Lintas Polres Manado.
"Selain itu dengan dukungan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil, rumah sakit dan perbankan, Jasa Raharja dapat menyerahkan santunan kepada masing-masing ahli waris sesuai domisili korban dalam kurun waktu 1 x 24 jam," katanya.
Seperti pada peristiwa kecelakaan lalu lintas di jalan simpang Ringroad Desa Tikela Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, yang melibatkan mobil Fortuner dan sepeda motor Suzuk Thunder.
Kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Korban meninggal dunia tercatat sebagai pengendara sepeda motor Suzuki Thunder atas nama Salim S. Padjunge (48).
Editor: Cahya Sumirat