get app
inews
Aa Text
Read Next : BMKG: Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Gorontalo Akibat Deformasi Batuan Lempeng Laut Sulawesi 

Kabar Gembira, TPP PNS Gorontalo Akan Dibayar Minggu Depan  

Jumat, 18 Maret 2022 - 16:14:00 WITA
Kabar Gembira, TPP PNS Gorontalo Akan Dibayar Minggu Depan   
Pegawai Pemporv Gorontalo mengikuti apel kerja. (Foto: Antara/HO-Kominfo)

GORONTALO, iNews.id - Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi Gorontalo akan dibayarkan Rabu depan. Pencairan TPP memang sedang ditunggu-tunggu PNS.

“TPP yang sudah proses lebih dari dua bulan itu bisa dibayarkan Januari dan Februari 2022,” kata Danial di Gorontalo. Jumat (18/3/2022).

Dia meminta agar bendahara departemen/lembaga segera menyerahkan RUU tersebut ke Badan Keuangan, untuk menyelesaikan proses verifikasi.

Proses penagihan dan verifikasi di setiap departemen berbeda waktunya, sehingga waktu pembayaran ke setiap PNS tidak serentak.

“Pembayarannya kadang tidak seragam. Hari ini ada yang masuk dan diverifikasi lalu dibayar. Supaya pengencerannya sama, Rabu depan kita bayar di jam yang sama. Jadi kami beri waktu untuk semua OPD sampai hari Selasa,” ujarnya.

Menurutnya, ada perubahan nomenklatur dari sebelumnya yang disebut Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) menjadi TPP.

Kebijakan pembayaran TPP juga berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, menyesuaikan kelas pekerjaan dan beban kerja dari jenis pekerjaan fungsional.

“Instruksi dari gubernur seukuran TPP tidak boleh lebih rendah atau lebih rendah dari tahun lalu. Meski telah disesuaikan dengan dasar pemberian TPP, namun pada penilaian akhir hasilnya tetap sama. Bedanya di penilaian kinerja bulanan,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, proses pembayaran TPP pemerintah daerah memakan waktu lama.

Sebelum dapat dibayarkan, pemprov harus melengkapi analisis jabatan setiap PNS yang disahkan oleh Biro Organisasi.

Setelah itu, diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk dipertimbangkan, termasuk memperhatikan kapasitas fiskal, indeks biaya konstruksi dan indeks pelaksanaan pemerintah daerah.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut