Kasus Covid-19 Meningkat, ASN Bitung Dilarang Tugas Luar Daerah

MANADO, iNews.id - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung dilarang tugas ke luar daerah. Larangan ini sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron di wilayah tersebut.
Wali Kota Bitung Maurits Mantiri mengatakan, belakangan ini kasus Covid-19 di daerah tersebut mulai meningkat dengan penderita sebagian besar karena melakukan perjalanan luar daerah.
"Larangan ini untuk kebaikan bersama dan memutus mata rantai penyebaran virus corona," ujar Maurits Mantiri di Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (15/2/2022).
Menurutnya, larangan ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 008/140/SEK tentang Larangan Bepergian Keluar Daerah Kepada Jajaran Pemkot Bitung.
"Jadi mengacu dari surat edaran gubernur, Pemkot Bitung juga sudah mengeluarkan surat edaran bagi seluruh jajaran untuk tidak melakukan tugas luar daerah,” ucapnya.
Dia mengimbau masyarakat Kota Bitung segera menjalani vaksinasi secara lengkap. "Dan jangan lupa taati protokol kesehatan Covid-19," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Sulut Olly Dondokambey juga telah mengeluarkan larangan tugas luar daerah bagi ASN.
Editor: Kurnia Illahi