Kasus Desersi, 2 Anggota Polri Dipecat Polda Gorontalo

GORONTALO, iNews.id - Polda Gorontalo memecat dua personel yang terbukti tidak menjalankan tugas tanpa alasan atau desersi. Kedua anggota Polri ini yakni Brigadir SM dan Briptu RS.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, pemecatan ini berdasarkan keputusan sidang komisi kode etik Profesi Polri. Brigadir SM dan Briptu RS telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan telah mendapatkan putusan sanksi berupa rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Dia menjelaskan, PTDH kepada Brigadir SM berdasarkan surat keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : KEP/ 319/ XII/2021 dan Nomor : KEP/ 320/ XII/2021. Dia terbukti melanggar Pasal 7 Huruf (e) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri atau pasal 14 ayat (1) huruf a jo Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
"Kemudian kepada Briptu RS terbukti melanggar Pasal 11 Huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri jo Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” ujarnya, Rabu (5/1/2022).
Menurutnya, pemberhentian dengan tidak hormat kepada dua anggota itu penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Hal ini sejalan dengan komitmen Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan. Selain itu juga komitmen dalam menerapkan reward dan punisment secara seimbang.
“Kedua anggota yang dipecat itu telah meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin. Dengan pemecatan ini, kedua anggota itu tidak lagi memiliki wewenang sebagai petugas negara,” katanya.
Editor: Donald Karouw