Kecelakaan di Wanea Manado Tewaskan Bayi 5 Bulan, Sopir Mobil Jadi Tersangka
MANADO, iNews.id - Kecelakaan maut yang merenggut korban jiwa kembali terjadi di Kota Manado, Sulawesi Utara. Insiden di kawasan Wanea tersebut menewaskan seorang bayi berusia 5 bulan dan menyebabkan sejumlah korban lainnya luka-luka.
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid mengatakan, kecelakaan terjadi di Jalan Sam Ratulangi, tepatnya di depan Polsek Wanea, Kelurahan Karombasan Utara, Kecamatan Wanea. Insiden melibatkan mobil Hyundai berpelat nomor DB 1329 L dan Toyota Calya DB 1813 LX.
Toyota Calya yang dikemudikan BJS membawa lima penumpang melaju dari arah Winangun menuju pusat kota. Di lokasi kejadian, mobil Hyundai yang dikemudikan perempuan berinisial AEIM dari arah berlawanan diduga mengambil jalur kanan saat mendahului kendaraan lain.
Akibatnya, tabrakan pun tidak dapat dihindari. Benturan keras membuat mobil Hyundai oleng hingga menabrak pagar rumah warga. Sejumlah korban mengalami luka-luka.
Namun yang paling tragis, seorang penumpang Toyota Calya berusia 5 bulan meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.
Dari hasil gelar perkara, polisi menetapkan sopir mobil Hyundai berinisial AEIM sebagai tersangka. Dia diduga lalai dan tidak berkonsentrasi saat mendahului kendaraan.
“Atas kasus kecelakaan ini, kami telah menetapkan pengemudi sebagai tersangka dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Irham Halid dalam konferensi pers, Jumat (24/4/2026).
Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polresta Manado telah melakukan berbagai langkah, mulai dari olah TKP, evakuasi korban, pemeriksaan saksi, hingga koordinasi dengan instansi terkait seperti Jasa Raharja dan Kejaksaan Negeri Manado.
Namun, tersangka belum memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit. Kuasa hukum tersangka menyertakan surat keterangan dokter.
Polisi pun akan memeriksa dokter yang mengeluarkan surat tersebut serta melayangkan panggilan kedua sesuai prosedur hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencapai 6 tahun penjara.
Polresta Manado mengingatkan masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara, tidak ugal-ugalan, serta mematuhi aturan lalu lintas.
“Setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Kapolresta Manado didampingi Kasat Lantas AKP Angelico Timotius Sulu dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono.
Editor: Donald Karouw