get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Rp1 Miliar, Kades di Kuningan Diduga Gunakan Dana Desa untuk Bayar Cicilan Bank

Kejari Bone Bolango Periksa Saksi Dugaan Korupsi PNPM, Anggota DPRD Belum Dipanggil

Kamis, 26 Januari 2023 - 08:27:00 WITA
Kejari Bone Bolango Periksa Saksi Dugaan Korupsi PNPM, Anggota DPRD Belum Dipanggil
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bone Bolango, Santo Musa. (Foto: Antara)

BONE BOLANGO, iNews.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango memeriksa saksi dugaan kasus korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP). Dana tersebut merupakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango.

"Saat ini kita masih memeriksa para saksi dulu. Dari sekitar 34 orang saksi, yang sudah menjalani pemeriksaan berjumlah 26 orang. Sementara delapan saksi lainnya kita agendakan pemeriksaannya. Insya Allah dalam waktu dekat ini," ucap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Santo Musa, Rabu (25/1/2023).

Dia mengatakan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi PNPM hingga saat ini masih terus berjalan yaitu melakukan pemberkasan, termasuk memeriksa para saksi.

Sementara untuk RG yang merupakan seorang oknum anggota DPRD Bone Bolango dan SL yang telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga sekarang belum diagendakan pemanggilan terhadap keduanya.

"Karena kita masih merampungkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi. Waktu lalu kita sudah undang, tetapi ada beberapa orang berhalangan. Tetapi dari yang sudah kita periksa ini, semuanya koperatif," ujar dia.

Terkait apakah keterlambatan itu dipengaruhi oleh status salah satu tersangka sebagai anggota DPRD Bone Bolango, Santo menegaskan bahwa tidak ada satupun yang mempengaruhi kegiatan penyidikan itu.

"Tidak ada sedikitpun yang mempengaruhi hal itu. Kami juga dengan secara tegas menyatakan bahwa penegakan hukum kita harus benar-benar memenuhi rasa keadilan di masyarakat, dan mengutamakan juga kepastian hukum itu sendiri," tegasnya

Demikian juga halnya dengan kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut, menurut dia, dengan adanya bukti membuat terang tindak pidana, guna menemukan tersangka.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut