get app
inews
Aa Text
Read Next : Duduk Perkara Ibu Penjarakan Anak dan Menantu di Magetan, Jengkel Motor Dijual

Kemenkumham Rumahkan 30.000 Narapidana, Penjara Sudah Penuh

Jumat, 06 Agustus 2021 - 10:49:00 WITA
Kemenkumham Rumahkan 30.000 Narapidana, Penjara Sudah Penuh
Narapidana diberi pelatihan mengelas dan perbengkelan. Sebanyak 30.000 narapidana itu dipulangkan melalui program asimiliasi dan integrasi Kemenkumham. (Foto Ilustrasi : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 30.000 narapidana sejak awal pandemi Covid-19 telah dirumahkan. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengaku 30.000 narapidana itu dipulangkan ke rumahnya masing-masing melalui program asimiliasi dan integrasi Kemenkumham.

Wamenkumham, Eddy OS Hiariej menjelaskan salah satu alasan pihaknya 'merumahkan' 30.000 narapidana tersebut. Saat ini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) sudah kelebihan muatan (overcrowded).

"Pada awal terjadi Covid-19 kurang lebih ada 30.000 narapidana yang 'dirumahkan' melalui proses Asimilasi maupun Pembebasan Bersyarat dan ini adalah kebijakan yang reasonable dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Eddy Hiariej saat mengikuti diskusi bertajuk 'Covid-19, Prison Overcrowding, and Their Impact on Indonesia’s Prison System' yang digelar secara virtual pada Kamis, (5/8/2021).

Eddy mengungkapkan, situasi overcrowded yang terjadi di lapas menjadi tantangan yang tidak mudah bagi Kemenkumham di tengah pandemi Covid-19. Sebab dengan overcrowded tersebut, Kemenkumham kesulitan untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) di dalam lapas.

Lebih lanjut, Eddy Hiariej menyoroti permasalahan kelebihan muatan di sejumlah lapas. Ia menekankan bahwa lapas saat ini hanya bersifat menerima putusan pengadilan dan tidak dapat melakukan intervensi dalam sistem peradilan pidana. 

Menurutnya, untuk mengatasi overcrowding tersebut, tidak cukup hanya dengan membangun lapas. Namun, lebih merujuk pada perubahan paradigma hukum pidana yang dianut aparat penegak hukum. Terlebih, sambungnya, mayoritas penghuni lapas merupakan terpidana kasus narkoba.

"Mengapa terjadi overcrowding tidak lepas dari paradigma hukum pidana yang masih dianut yang melihat hukum pidana hanya pada keadilan retributif. Padahal sejak 1990 sudah ada perubahan paradigma hukum pidana modern yang tidak hanya berorientasi pada keadilan retributive atau pembalasan, tetapi keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif," bebernya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut