get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat gegara Galang Iuran untuk Gaji Honorer

Kerja dari Rumah untuk ASN di Pemkab Minahasa Tenggara Diperpanjang hingga 4 Juni

Minggu, 31 Mei 2020 - 10:25:00 WITA
Kerja dari Rumah untuk ASN di Pemkab Minahasa Tenggara Diperpanjang hingga 4 Juni
Ilustrasi work from home. (Foto: Istimewa)

MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara (Sulut) memperpanjang pelaksanaan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi para aparatur sipil negara (ASN), dan tenaga harian lepas (THL). Mengacu pada berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 104/BMT/V/2020, perpanjangan WFH terhitung sejak 30 Mei sampai 4 Juni 2020.

"Surat edaran perpanjangan untuk bekerja dari rumah sudah dikeluarkan oleh Bupati James Sumendap, dan diminta perhatian bagi ASN dan THL di lingkungan Pemkab Minahasa Tenggara," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara, David Lalandos di Ratahan, Sabtu (30/5/2020).

Surat edaran tersebut merupakan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Pemkab Minahasa Tenggara. Meski demikian, pejabat tinggi pratama atau eselon dua, serta pejabat administrator, yakni eselon tiga wajib untuk melakukan aktivitas di kantor. Sementara bagi pejabat pelaksana, pengawas, serta THL melaksanakan aktivitas bekerja dari rumah, atau work from home.

"Nantinya kepala perangkat daerah menyusun jadwal serta tugas pokok yang akan dilaksanakan selama perpanjangan bekerja dari rumah di setiap instansi," ujar David.

Selain itu bagi ASN diingatkan untuk tidak melakukan tugas di luar daerah selama pandemi Covid-19. "Bagi ASN juga tidak diperkenankan untuk melakukan tugas luar, terkecuali itu sangat penting," katanya.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut