JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP). Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar dan disiarkan secara virtual, Rabu (13/1/2021).
Dalam putusannya, DKPP juga mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian. Kemudian memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir. Dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Muhammad.
Selain itu, DKPP juga meminta agar Bawaslu untuk mengawal putusan pemberhentian tersebut.
Editor : Cahya Sumirat