Komplotan Pencuri Sapi di Minahasa Tenggara Ternyata Sudah Ambil 32 Ekor di 18 TKP

MITRA, iNews.id - Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Tenggara, Polda Sulawesi Utara, berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian spesialis hewan ternak. Ketiganya sudah mencuri 18 ekor sapi di 18 tempat kejadian perkara (TKP)
"Kami telah berhasil mengamankan pelaku pencurian hewan ternak sapi, berdasarkan laporan dari masyarakat serta melalui pengembangan yang telah kami lakukan," kata Kapolres Minahasa Tenggara Feri Sitorus di Ratahan, Senin (8/8/2022).
Ia mengungkapkan, pihaknya menindaklanjuti sembilan laporan dari masyarakat dengan total sapi yang telah dicuri berjumlah 32 ekor di 18 tempat kejadian perkara.
Aksi pencurian tersebut, kata Feri, dilakukan di sejumlah perkebunan warga yang ada di beberapa daerah seperti Kabupaten Minahasa Tenggara, Minahasa, dan Bolaang Mongondow Timur.
"Saat mengamankan para pelaku ini, anggota kami terpaksa melakukan tindakan tegas namun terukur karena pelaku berupaya melarikan diri dan melawan petugas," ujarnya
Ia menambahkan, saat ini barang bukti berupa sapi dua ekor yang belum sempat dijual, serta kendaraan milik tersangka telah diamankan di Polres Minahasa Tenggara.
Para pelaku pencurian tersebut disangkakan pasal 363 KUHP, tentang pencurian hewan ternak junto pasal 55 dan pasal 64.
"Kami akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini, untuk mencari pihak lainnya yang ikut terlibat," kata Feri.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, komplotan terdiri dari tiga pria.
“Masing-masing berinisial MS (39), warga Ratatotok, Minahasa Tenggara, EN (28), warga Touluaan, Minahasa Tenggara, dan CD (45), warga Siau Timur, Sitaro,” ujarnya, Minggu (7/8/2022).
Editor: Cahya Sumirat