get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat gegara Galang Iuran untuk Gaji Honorer

KPPN Manado Bayarkan Gaji Ke-13 Sebesar Rp102,47 Miliar

Kamis, 14 Juli 2022 - 13:22:00 WITA
KPPN Manado Bayarkan Gaji Ke-13 Sebesar Rp102,47 Miliar
Kepala KPPN Manado Asyep Syaefudin, di Manado, Rabu (13/7/2022). (Foto: Antara)

MANADO, iNews.id - Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) yang telah tersalur melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manado telah mencapai Rp102,47 miliar. Secara umum tidak ada kendala berarti dalam proses pencairan gaji ke-13 tahun ini.

"Sejak tanggal 24 Juni  hingga  5 Juli telah diterbitkan 552 surat perintah pencairan dana (SP2D) untuk 178 satuan kerja," kata Kepala KPPN Manado Asyep Syaefudin, di Manado, Rabu (13/7/2022).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaa Sulawesi Utara, Ratih Hapsari Kusumawardani mengatakan, pencairan gaji ke-13 untuk PNS atau ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan mulai dilakukan bertahap per 1 Juli 2022.

“Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat, jabatan, atau kelas,” ujar Ratih.

Ia mengatakan, gaji 13 mulai diberikan pada awal Juli 2022. Sementara bagi aparatur negara yang pensiun per 1 Juli 2022, maka gaji ke-13 dibayarkan oleh satuan kerja terkait.

“Untuk aparatur negara yang pensiun per 1 Juni 2022, maka diberikan gaji ke-13 tahun 2022 bagi pensiunan yang dibayarkan oleh PT Taspen atau PT ASABRI,” kata Ratih.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut