get app
inews
Aa Text
Read Next : Berduka, Kapolres Ende Hadiri Pemakaman Paulus Pende Korban Penganiayaan Oknum Polisi

Lagi, Pelaku Penganiayaan di Malam Natal Ditangkap Polres Tomohon di Perkebunan Tumaluntung 

Rabu, 19 Januari 2022 - 12:54:00 WITA
Lagi, Pelaku Penganiayaan di Malam Natal Ditangkap Polres Tomohon di Perkebunan Tumaluntung 
Tersangka VW diamankan sehari kemudian saat sedang berada di perkebunan Tumaluntung, Minut. (Foto: Humas)

TOMOHON, iNews.id - Sehari setelah menangkap MM, Tim URC Totosik Polres Tomohon kembali mengamankan lelaki VW (18), Selasa (18/1/2022). Keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap Marcelino Binangkaan (18) yang terjadi pada 25 Desember 2021 di Desa Ranotongkor, Kecamatan Tombariri.

"Tersangka MM diamankan pada hari Senin, 17 Januari 2022 sore, saat sedang berada di rumah pamannya di Jalan Pekuburan Umum Desa Ranotongkor. Sedangkan tersangka VW diamankan sehari kemudian saat sedang berada di perkebunan Tumaluntung, Minut," ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (19/1/2022).

Menurut  Kombes Pol Jules Abraham Abast, peristiwa penganiayaan ini sendiri terjadi pada sebuah acara syukuran di salah satu rumah warga di Desa Ranotongkor, Kecamatan Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa.

Korban yang saat itu sedang berada di lokasi acara tiba-tiba didatangi VW, kemudian membuka baju dan menatap korban dengan wajah marah. Merasa terancam, korban langsung meninggalkan lokasi tersebut.

Ketika berada di lorong samping rumah, korban berpapasan dengan tersangka MM yang langsung melakukan pemukulan dengan tangan ke leher korban dan mencekik lehernya, sehingga kedua warga Ranotongkor ini jatuh ke jalan. Belum puas, tersangka kembali memukul berulang kali ke wajah dan badan korban.

Beberapa saat kemudian datang VW yang langsung memukul dan menendang korban. Korban akhirnya berhasil melepaskan diri dari pengeroyokan dan langsung melarikan diri meninggalkan tempat tersebut.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka. “Penganiayaan ini diduga dilakukan tersangka karena tersinggung ditatap oleh korban di lokasi acara. Kedua tersangka kini sudah diamankan di Mapolsek Tombariri untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut