MINAHASA, iNews.id - Bocah 9 tahun berinisial DW mendapat penganiayaan berat dari ayah kandung. Pelaku berinisial RW (39) memukuli korban di rumah korbannya, Desa Mokupa Jaga 10, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Senin (10/1/2022).
Katim URC Totosik Polres Tomohon Aipda Yanny Watung mengatakan, kejadian berawal ketika korban meminta izin kepada ayahnya untuk mandi di pantai dekat rumah bersama teman-temannya.
"Berulang kali korban meminta izin namun permintaan korban tidak disetujui pelaku. Teman-temannya selanjutnya meninggalkan korban. Karena sakit hati tidak diizinkan, korban memaki ayahnya dengan kata bodoh," ujar Yanny, Senin (10/1/2022).
Mendengar perkataan itu, pelaku kemudian mengambil gantungan pakaian dan langsung memukuli korban berulang kali di bagian badan dan kaki lalu mendorongnya sampai jatuh ke tanah.
Tidak hanya sampai di situ, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dan melempar ke arah korban namun tidak sampai kena. Pelaku kemudian memerintahkan korban untuk berdiri di bawah sinar matahari sambil mengangkat satu kaki.
"Pelaku kemudian mengambil beberapa buah cabe dari dapur selanjutnya meremas dan kemudian menarik rambut korban selanjutnya menggosokkan ke bagian mulutnya. Pelaku kembali menggosokan cabe ke korban yang kemudian mengenai mata," katanya.
Sempat Koma dan Bupati Berpikir Negatif, Begini Kondisi Bocah yang Dianiaya Kakak-Adik Kelas
Editor : Donald Karouw