Marah Tak Diizinkan Pesta Miras, Tukang Sate di Tomohon Ngamuk Tenteng Parang

TOMOHON, iNews.id - Seorang penjual sate di Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) berinisial DM alias DAN (24) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena mengamuk sambil membawa parang karena tak diizinkan menggelar pesta minuman keras (miras).
Kapolsek Tomohon Utara Iptu Hence Supit mengatakan pelaku merupakan warga Kelurahan Tinoor 2, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, Sulut. Insiden ngamuknya penjual sate ini terjadi pada Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 21.00 WITA.
Keribuatan berawal ketika saudara perempuan pelaku berinisial SIP alias Indaria mematikan sekring lampu.
"Hal ini dilakukan karena pelaku dan temannya akan menggelar pesta miras di rumah," kata Hence, Rabu (25/11/2020).
Hence menambahkan, Pelaku kemudian marah dan beraksi dengan memotong-motong tempat jualan sate miliknya dan kusen rumah.
"Disamping itu juga, Dan sesuai keterangan saksi, sambil memegang parang akan mendekati Indaria, tapi dicegah oleh ibunya," katanya.
Saat ini, kata Hance, pelaku sudah diamankan bersama barang bukti parang. Dia sudah ditahan di Mapolsek Tomohon Utara.
Sementara itu, pelaku mengaku marah karena saudaranya mematikan lampu rumah.
"Saya marah kepada saudara saya Indaria, karena mematikan lampu, di saat saya dan teman-teman, akan mengkonsumsi minuman keras," kata pelaku.
Di sisi lain, Indira mengaku mematikan sekring lampu agar DAN bersama teman-temannya tidak melakukan pesta miras di dalam rumah.
"Dan bersama rekan-rekannya sering mengkonsumsi minuman keras di dalam rumah setelah Dan selesai berjualan sate, dan hal ini sudah sering dilakukan sampai larut malam," kata Indaria.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto