Medsos Dipantau Virtual Police, 79 Akun Sudah Diberi Peringatan
JAKARTA, iNews.id - Puluhan akun media sosial (medsos) diberi peringatan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pemilik akun ditegur karena dianggap melanggar UU ITE dan turunannya dalam Program Virtual Police.
"Sekarang sudah 79 akun yang dilayangkan peringatan melalui Direct Message (DM). Alhamdulillah mayoritas itu mengubah. Responsnya baik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Dia menjelaskan, 79 akun medsos tersebut merupakan pihak perseorangan. Menurutnya, jika Polri mengutamakan penegakan hukum, mereka yang mendapat peringatan sudah pasti akan diproses pidana.
Namun karena virtual police digagas dengan tujuan edukasi dan restorative justice, masyarakat yang diduga melanggar pidana diberikan peringatan terlebih dahulu.
"Sebenarnya kalau kami saklek, wah sudah pidana saja itu. Tapi, di sinilah kebijakan polisi. Ketika melihat masyarakat sudah terlibat tindak pidana itu diingatkan," katanya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggagas Virtual Police terkait dengan penanganan pelanggaran pidana UU ITE. Teguran yang dikirim ke pemilik akun sudah melalui proses kajian yang melibatkan ahli bahasa, ahli pidana, hingga ahli ITE. Puteranegara
Editor: Donald Karouw