Minahasa Tenggara Zona Kuning Covid-19, Kegiatan Masyarakat Diperlonggar
MANADO, iNews.id - Minahasa Tenggara di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) saat ini berstatus zona kuning. Kegiatan kemasyarakatan bakal diperlonggar menyusul mulai menurunnya kasus Covid-19.
"Satgas mulai mengkaji untuk memperlonggar kegiatan sosial kemasyarakatan setelah melihat kondisi penyebaran Covid-19 di daerah kami," ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Minahasa Tenggara Yani Rolos di Ratahan, Sabtu (13/3/2021).
Dia mengungkapkan, sejumlah kegiatan yang bakal diperlonggar yakni aktivitas beribadah, agenda sosial kemasyarakatan serta pembukaan tempat objek wisata.
"Aktivitas peribadahan sudah bisa diperlonggar. Kemudian agenda acara suka dan duka yang dilaksanakan masyarakat seta membuka kembali kawasan wisata," katanya.
Kendati sudah diperlonggar, namun penerapan protokol kesehatan yang ketat wajib dilaksanakan untuk menghindari penyebaran Covid-19.
"Penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat wajib diterapkan. Kalau seperti di gereja dan masjid penerapannya sudah sangat ketat. Tapi untuk kegiatan kemasyarakatan dan objek wisata akan kami awasi serius penerapan protokolnya," ujar Yani.
Dia menambahkan, jika ada kegiatan kemasyarakatan yang dilaksanakan tidak mematuhi protokol kesehatan, Satgas Covid-19 akan melakukan pembubaran.
"Kalau ada masyarakat yang menggelar acara, wajib mematuhi protokol kesehatan. Sebab kalau tidak, pasti akan dibubarkan petugas," ucapnya.
Editor: Donald Karouw