get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Bengkulu Ungkap Kasus Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

Minyak Goreng Curah Diduga Diselewengkan, Harga di Pasaran Mahal

Selasa, 14 Februari 2023 - 14:47:00 WITA
Minyak Goreng Curah Diduga Diselewengkan, Harga di Pasaran Mahal
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono. (Foto: Humas Polda Gorontalo)

GORONTALO, iNews.id - Masyarakat Gorontalo mengeluhkan tingginya harga minyak goreng curah di pasaran. Tim Satgas Pangan Polda Gorontalo saat ini sedang menyelidiki dugaan penyelewengan minyak goreng rakyat (MGR) itu.

"Tim sedang menyelidiki dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh salah satu pemilik toko yang beralamat di Tapa, Kabupaten Bone Bolango," kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Selasa (14/2/2023).

Dijelaskan, hari Jum’at lalu (10/2) dia sengaja berkunjung ke salah satu warung makan sederhana di dekat Polda dan menanyakan apa saja keluhan si pemilik warung.

"Di situ saya mendapatkan curhatan terkait tingginya harga minyak goreng curah per 20 kg mencapat Rp330.000, yang seharusnya sebagaimana kebijakan pemerintah adalah Rp14.000 per kg. Informasi ini kemudian saya teruskan ke Dirreskrimsus untuk menindaklanjuti,” ujarnya.

Selanjutnya Wahyu katakan, atas dasar informasi tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Taufan Dirgantara, selaku ketua Satgas Pangan segera menurunkan timnya untuk melakukan penyelidikan yang hasilnya di salah satu toko di wilayah Tapa diduga menyalahgunakan minyak goreng rakyat tersebut.

“Hasil penyelidikan ditemukan aktivitas pengemasan ulang minyak goreng rakyat merk Minyakita ke dalam botol lain jenis Aqua kemasan 600 ml dan 1,5 liter. Sebelum dimasukkan ke botol lain minyak dimasak ulang pada tempat masak gas," tuturnya.

Kemudian minyak tersebut dimasukkan kembali ke dalam botol Aqua selanjutnya diedarkan ke pasar-pasar dengan harga permliter sekitar Rp16.000 hingga Rp17.000.

"Kasus tersebut hingga saat ini masih didalami oleh penyidik, nanti hasilnya akan kita sampaikan,” kata Wahyu.

Wahyu menjelaskan menjaga ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok di pasaran itu sudah menjadi komitmen Polda Gorontalo dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat dan membantu masyarakat dari pelaku usaha yang nakal.

Silakan masyarakat melapor apabila ada dugaan penimbunan atau pelanggaran lain yang terkait bahan kebutuhan pangan masyarakat.

"Kami imbau kepada para pelaku usaha untuk bisa melaksanakan usahanya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi tanpa memperhatikan kesulitan masyarakat,” tegasnya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut