get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda NTT Sita 9.610 Liter Miras Ilegal, Jadi Pemicu Gangguan Kamtibmas

Miras Cap Tikus Dominasi Pemusnahan Barang Terlarang di Bandara Sam Ratulangi Manado

Minggu, 04 April 2021 - 11:19:00 WITA
Miras Cap Tikus Dominasi Pemusnahan Barang Terlarang di Bandara Sam Ratulangi Manado
Minuman keras masih mendominasi pemusnahan barang terlarang dalam penerbangan di Bandara Sam Ratulangi, Manado. (Foto: Antara)

MANADO, iNews.id - Minuman keras (miras) cap tikus masih mendominasi pemusnahan barang terlarang dalam penerbangan di Bandara Sam Ratulangi,  Manado. Pemusnahan terhadap minuman alkohol jenis cap tikus sebanyak 98 liter yakni paling banyak dibandingkan barang lainnya.

General Manager Bandara Sam Ratulangi (Samrat) Minggus Gandeguai mengatakan selain minuman keras, ada barang terlarang lainnya yang juga banyak disita seperti korek api dengan bahan bakar gas dan benda tajam sebanyak 8 kg, benda tumpul (alat pertukangan), benda jenis tabung dan kaleng, benda yang terbuat dari besi, pistol mainan dan raket sebanyak 14 kg.

"Serta powerbank sebanyak 9 unit, yang disita selama triwulan I di tahun 2021," kata Minggus, Jumat (2/4/2021).

Dia menjelaskan hal ini dilakukan sebagai perwujudan komitmen dalam menjaga standar keamanan dan keselamatan penerbangan.

Sesuai dengan regulasi barang yang dilarang tersebut dan kemudian disimpan dalam jangka waktu tertentu harus dimusnahan.

Barang-barang terlarang yang dimusnahkan tersebut, disita dari penumpang yang hendak berangkat dengan pesawat udara.

Barang-barang itu, lanjut dia, tidak sesuai dengan aturan mengenai arang yang diperbolehkan untuk dibawa masuk ke dalam pesawat udara.

Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan; PM 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Kemudian Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: Skep 2765/XII/ 2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Orang Perseorangan yang Diangkut dengan Pesawat Udara, serta Surat Edaran Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SE. 015 Tahun 2018 Tentang Ketentuan membawa pengisi baterai portable (power bank) dan baterai Lithium cadangan pada pesawat udara.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut