Motif Dendam, Pria di Minsel Aniaya Warga Satu Kampung dengan Parang

MANADO, iNews.id – JA alias Jerry (37) ditangkap anggota Resmob Polres Minahasa Selatan (Minsel). Pria asal Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat ini diamankan lantaran terlibat penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap seorang warga setempat.
Identitas korban diketahui bernama Stif Wokas (39) warga satu kampung dengan tersangka. Kasus ini kemudian dibawa ke ranah hukum sesuai laporan polisi nomor LP/362/XI/2020/Sulut-Res Minsel.
Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara mengatakan, menindaklanjuti laporan warga, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap JA. Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres.
"Tersangka dan korban dulunya pernah bermasalah. Dengan kata lain kasus ini disinyalir bermotif dendam,” ujar Gumara, Kamis (12/11/2020).
Dia menjelaskan, peristiwa penganiayaan sesuai laporan korban terjadi pada Minggu (8/11/2020) dini hari. Akibat perbuatannya, korban mengalami luka berat pada bagian belakang punggung sebelah kiri dan kini masih menjalani perawatan. Sementara tersangka JA ditahan untuk kepentingan proses penyelidikan.
Editor: Donald Karouw