get app
inews
Aa Text
Read Next : MUI Serukan Salat Gaib Korban Banjir: 174 Meninggal, 79 Hilang di Aceh–Sumut–Sumbar

MUI Tegaskan Ibadah Idul Adha Tak Dilarang, hanya Pastikan Tidak Ada Kerumunan

Jumat, 09 Juli 2021 - 14:38:00 WITA
MUI Tegaskan Ibadah Idul Adha Tak Dilarang, hanya Pastikan Tidak Ada Kerumunan
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam menyebut Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 masih relevan menjadi panduan. (Foto: MUI)

JAKARTA, iNews.id -  Penegasan soal pelaksanaan ibadah Idul Adha kembali disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI tak melarang ibadah Idul Adha, baik berupa sholat sunnah ataupun qurban.

Adapun yang ditekankan MUI adalah pentingnya memastikan protokol kesehatan dan tak terjadinya kerumunan.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menuturkan, dalam kondisi penyebaran Covid-19 pelaksanaan Idul Adha sebagai ibadah mahdhah tidak dilarang. Tapi  dilaksanakan dengan memastikan bahwa tidak ada kerumunan yang mempunyai potensi penularan.

Menurut dia, MUI pun telah menetapkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Tahun ini, fatwa tersebut dinilai masih relevan dijadikan panduan.

"Secara konten masih relevan untuk dilaksanakan dan dijadikan panduan 2021 ini," ujar Asrorun dikutip dari laman MUI, Jumat (9/7/2021).

Dalam fatwa yang dikeluarkan, berisikan sejumlah panduan untuk kegiatan ibadah, seperti pelaksanaan takbir di malam Idul Adha. Menurutnya, takbir pada malam Idul Adha merupakan ibadah yang sangat di sunnahkan karena bagian dari syiar keagamaan.

"Tetapi pelaksanaanya yang masih dalam kondisi pandemi ini harus bisa memastikan tegaknya protokol kesehatan dan meminimalkan aktivitas yang berpotensi terjadi kerumunan," katanya.

Dalam kondisi seperti ini, kata Asrorun, umat Muslim bisa melakukan ibadah takbir dimana saja dan sedang melakukan berbagai aktivitasnya. Dia pun mencontohkan, kegiatan sedang bekerja, belajar, bahkan merapikan rumah pun bisa melaksanakan takbir.

Tak lupa dia mengingatkan, kegiatan takbir yang mengundang kerumunan seperti takbir keliling saat ini, masih harus dihindari. “Tapi yang biasa dilakukan dengan takbir keliling itu harus dihindari semata untuk kepentingan untuk meminimalkan potensi penularan,’’ jelasnya.

Selain itu, terkait pelaksanaan Idul Adha, dalam kondisi normal umat Muslim disunnahkan keluar rumah untuk pergi ke masjid atau ke lapangan untuk meramaikan dan melaksanakan Idul Adha. Akan tetapi, dalam kondisi saat ini, pelaksanaanya masih bisa dilaksanakan dengan menggesar pola pelaksanaanya. 

Dia mengimbau agar kegiatannya dialihkan ke rumah atau ke tempat yang bersifat terbatas, hal itu untuk memutus mata rantai penularan. 

"Karena untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan meminimalisir kerumunan, maka shalat idul adha sebagai aktivitas sunnah tetap dilaksanakan tetapi pola pelaksanaanya digeser dari yang sebelumnya di tempat ibadah yang bersifat publik ke rumah dan ketempat ibadah yang bersifat terbatas areanya," tuturnya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut