Orang Tua Diminta Tak Bawa Anak ke Mal meski Sudah Diizinkan Boleh Masuk
JAKARTA, iNews.id — Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan atau mal dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 21 September - 4 Oktober 2021. Namun, jika tak terlalu mendesak sebaiknya anak tidak perlu diajak berkunjung ke tempat tersebut.
"Meskipun anak-anak usia di bawah 12 tahun tetap diperbolehkan masuk, saya imbau jika tidak terlalu mendesak, maka anak sebaiknya tinggal di rumah saja," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari rilis KPCPEN pada Rabu (22/9/2021).
Namun, jika anak terpaksa mengunjungi mal, maka kepada orang tua harus selalu mendampingi seraya berhati-hati. Orang tua harus menjamin protokol kesehatan diterapkan dengan baik selama beraktivitas di dalam pusat perbelanjaan.
Di samping itu, Satgas fasilitas publik yang telah dibentuk harus menjalankan perannya dengan melakukan penegakan kedisiplinan protokol kesehatan dengan baik.
Wiku berujar, penurunan kasus yang konsisten sejak puncak kasus di 15 Juli 2021, adalah hasil kerja keras seluruh elemen masyarakat dalam pengendalian kasus Covid-19. Intervensi pengendalian yang dilakukan tidaklah tunggal bahkan berbagai intevensi harus dilakukan bersamaan.
"Sebagaimana yang disampaikan Presiden bahwa kedepannya kita harus memprioritaskan upaya 3M 3T dan vaksinasi di hulu penularan. Sedangkan memfokuskan upaya perawatan pasien positif di hilir agar dapat menekan angka kematian dana meningkatkan kesembuhan sebesar-besarnya," katanya.
Editor: Cahya Sumirat